Home » Tips Hidup » Cara membuat paspor baru dengan mudah
Cara membuat paspor baru dengan mudah
Cara membuat paspor – Paspor adalah sebuah dokumen resmi dan wajib kita bawa bila hendak pergi ke luar negeri. Tanpa paspor maka anda akan menjadi ilegal berada di suatu wilayah dan bahkan bisa dipenjara. Oleh karena itu bila anda hendak bepergian ke luar negeri sebaiknya anda menyediakan paspor jauh – jauh hari sebelumnya.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kida harus perpanjang masanya 6 bulan sebelum masa berlakunya habis bila tidak ingin dikenai denda. Nah untuk mencegah terjadinya pengeluaran biaya buat paspor lebih banyak sebaiknya anda mengurus pembuatan paspor sendiri tidak menggunakan calo.
Nah bagaimana cara membuat passpor? ternyata cukup mudah .berikut ini cara membuat paspor
1. Pertama – tama anda kunjungi kantor imigrasi yang tertulis di KTP anda atau yang terdekat di wilayah anda.
2. Belilah formulit yang disediakan pada loket pengambilan formulir. Setelah itu isilah data data anda dengan lengkap, dan sebaiknnya anda memmbawa dokumen asli anda.
3. Serahkan kembali formulir yang telah diisi ke loket pengambilan formulir.
4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
5. Setelah melakukan proses sidik jari dan foto maka selannjutnya anda akan memasuki tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen yang asli.
6. Selesai di wawancara maka anda harus membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor dan meminta jadwal pengambilan buku paspor yang telah selesai.
7. Anda dapat mendatangi kembali kantor imigrasi pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil paspor anda yang telah jadi. Biasanya membutuhkan waktu 1 minggu setelah pengurusan.
Itulah cara membuat paspor dengan mudah. Selamat mencoba dan menggunakan paspor baru anda
Foto : irwan-adab.blogspot.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar